Di zaman
yang begitu modern saat ini masyarakat sering kali tidak peduli dari manakah
hartanya berasal. Apakah dari yang halal atau yang haram? Atau asalkan
mengenyangkan keluarga? Padahal harta haram sangat berpengaruh sekali bagi
kehidupan seorang muslim, baik mempengarauhi ibadahnya, pengabulan doanya dan
keberkahan hidupnya.
Lalu bagai
mana ketika uang itu di gunakan untuk wakaf?
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ
اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya
Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang
thoyyib (baik).“ (HR. Muslim no. 1015). Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima
selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits
tentang sedekah. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ
بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ
فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ
مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ
“Tidaklah seseorang
bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah
akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya
sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai
semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar