Sekarang ini orang tidak
lagi peduli dari manakah hartanya berasal, apakah dari yang halal ataukah dari
yang haram. Asalkan mengenyangkan perut, dapat memuaskan keluarga, itu sudah
menyenangkan dirinya. Padahal harta haram sangat
berpengaruh sekali dalam kehidupan seorang muslim, baik mempengaruhi ibadahnya,
pengabulan do’anya dan keberkahan hidupnya. Di antara pengaruh dalam ibadah
yaitu berdampak pada kesahan ibadahnya, seperti pada ibadah shalat, haji atau
pun sedekahnya. Karena Allah hanyalah menerima yang thoyyib yaitu yang
baik dan halal.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ
طَيِّبًا
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya
Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang
thoyyib (baik).“ (HR.
Muslim no. 1015).
Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ
أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ
أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ
“Tidaklah seseorang
bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah
akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya
sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai
semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014).
Halal Mempengaruhi Amalan Sholih
Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam (1: 260) berkata, “Dalam hadits ‘Allah tidaklah menerima selain dari
yang halal’ terdapat isyarat bahwa amal tidaklah diterima kecuali dengan
memakan yang halal. Sedangkan memakan yang haram dapat merusak amal dan
membuatnya tidak diterima.” Oleh karena itu, setelah mengatakan Allah tidak
menerima melainkan dari yang halal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membawakan
ayat yang berisi perintah yang sama pada para Rasul dan orang beriman,
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا
صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Wahai para Rasul!
Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih.
Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Mu’minun:
51).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا
رَزَقْنَاكُمْ
“Wahai orang-orang yang
beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’”
(QS. Al Baqarah: 172).
Yang dimaksud dengan ayat
tersebut, para Rasul dan umat mereka diperintahkan untuk mengkonsumsi yang
halal dan diperintahkan pula untuk beramal sholih. Jika yang dikonsumsi adalah
yang halal, maka amalan sholihnya diterima. Jika yang dikonsumsi adalah yang
haram, maka bagaimana bisa diterima? Karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dalam hadits Abu Hurairah di atas menceritakan tentang seorang
laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai
dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a,
يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ
وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Wahai Rabbku, wahai
Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang
haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka
bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“ (HR. Muslim no. 1014)
Dijelaskan pula oleh Syaikh
Sholih Al Fauzan hafizhohullah, anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi
fatwa di Saudi Arabia) ketika menjelaskan hadits ‘Allah hanya menerima dari
yang halal’ bahwa memakan makanan yang halal bisa menolong dalam melakukan
ketaatan pada Allah karena beramal sholih diperintahkan setelah perintah
memakan makanan yang halal. Jadi, semakin baik makanan yang kita konsumsi,
semakin mudah pula kita dalam beramal. Lihat Al Minhah Ar Robbaniyyah Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 137. Juga lihat bahasan Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 163.
Haji dan
Shalat dengan Harta Haram
Dari pembahasan ini, para
ulama memiliki bahasan apakah shalat di tanah rampasan itu sah ataukah tidak.
Imam Ahmad berpendapat tidak sahnya. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama
berpendapat sahnya tetapi berdosa.
Begitu pula para ulama
membahas bagaimana jika ada yang berhaji dengan harta haram, sahkah hajinya?
Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini, namun yang masyhur, hajinya
tidak sah. Landasannya adalah hadits yang mengatakan bahwa Allah hanya menerima
dari yang thoyyib. Sedangkan jumhur ulama berpendapat sahnya haji dengan
harta haram, namun hajinya tidak mabrur. Sehingga wajib bagi yang ingin
melaksanakan haj memperhatikan harta yang ia gunakan.
Kita dapat mengambil
pelajaran pula bahwa Allah hanyalah menerima dari yang bertakwa, di antara
bentuk takwa adalah menjaga diri dari penghasilan haram. Allah Ta’ala
berfirman,
إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
“Allah hanya menerima
dari orang yang bertakwa” (QS. Al Maidah: 27). Imam Ahmad pernah ditanya
oleh seseorang mengenai makna ‘muttaqin’ (orang yang bertakwa) dalam
ayat tersebut dan beliau menjawab bahwa yang dimaksud adalah menjaga diri dari
sesuatu yang tidak halal yang masuk ke dalam perut. Demikian dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 262. Lihat pula pembahasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi dalam Shifat Hajjatin Nabi, hal. 39-40 dan Syaikh Sa’ad Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in, hal. 92.
Sedekah
dengan Harta Haram
Mengenai sedekah dengan
harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut:
1- Harta yang haram secara
zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima
sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau
dimusnahkan.
2- Harta yang haram karena
berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta
semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik
sebenarnya.
3- Harta yang haram karena
pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram.
Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan
harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut
sedekah?
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidaklah diterima
shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR.
Muslim no. 224).
Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah disebutkan, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93.
Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah disebutkan, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93.
Adapun bersedekah dengan
harta yang berkaitan dengan hak orang lain (barang curian, misalnya),
maka Ibnu Rajab membaginya menjadi dua macam,
1- Jika bersedekah atas
nama pencuri, sedekah tersebut tidaklah diterima, bahkan ia berdosa karena
telah memanfaatkannya. Pemilik sebenarnya pun tidak mendapatkan pahala karena
tidak ada niatan dari dirinya. Demikian pendapat mayoritas ulama.
2- Jika bersedekah dengan
harta haram tersebut atas nama pemilik sebenarnya ketika ia tidak mampu
mengembalikan pada pemiliknya atau pun ahli warisnya, maka ketika itu dibolehkan
oleh kebanyakan ulama di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad.
Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam,
1: 264-268.
Di Manakah
Menyalurkan Harta Haram?
Dari pendapat terkuat dari
pendapat yang ada, harta haram harus dibersihkan, tidak didiamkan begitu saja
ketika harta tersebut tidak diketahui lagi pemiliknya atau pun ahli warisnya.
Namun di manakah tempat penyalurannya? Ada empat pendapat ulama dalam masalah
ini:
Pendapat
pertama, disalurkan untuk
kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat
tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Pendapat
kedua, disalurkan sebagai
sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada
fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah,
Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama
Syafi’iyah.
Pendapat
ketiga, disalurkan pada maslahat
kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama
Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan
untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang
thohir (suci).
Pendapat
keempat, disalurkan untuk tujuan fii
sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir
dari Ibnu Taimiyah.
Ringkasnya, pendapat
pertama dan kedua memiliki maksud yang sama yaitu untuk kemaslahatan kaum
muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Adapun pendapat Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan
afdholiyah. Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaro’an
(kehati-hatian) dalam masalah asal yaitu shalat di tanah rampasan (al
ardhul maghsubah), di mana masalah kesahan shalat di tempat tersebut masih
diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta haram tidak boleh disalurkan
untuk pembangunan masjid.
Disarikan dari penjelasan Syaikh Kholid Mihna
Disarikan dari penjelasan Syaikh Kholid Mihna
Dalam rangka hati-hati,
harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh,
fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk
kepentingan pribadi si pemilik harta haram. Wallahu a’lam. Wallahu
waliyyut taufiq was sadaad.
Referensi:
Al Minhah
Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al
Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H
Jaami’ul
‘Ulum wal Hikam, Ibnu
Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedelapan, tahun 1419
H.
Shifat
Hajjatin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah
Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H.
Syarh Al
Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz
Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1431 H.
Syarh Al
Arba’in An Nawawiyah, Syaikh
Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, terbitan Darul
‘Ashimah, cetakan kedua, tahun 1433 H



